CARA MENGHITUNG BIAYA LISTRIK KELAS INDUSTRI.
Apa Saja Yang Harus Di Persiapkan dalam Menghitung Tarif Industri Menengah I3 ini ?
pertama ada lah Data Induk Langganan anda
Tarif : disini saya berbicara Tarif I3Daya : daya terpasang anda berapa?Faktor Kali Meter : Faktor Pengali meter berdasarkan setting CT Trafo andaFaktor Rugi Trafo : Faktor Rugi trafo biasanya bagian tehnik PLN yang menentukan. Letak Meteran yang dipasang terhadap TrafoTapi semua ini bisa didapat di Data Pelanggan anda.
contoh :
Tarif : disini saya berbicara Tarif I3Daya : daya terpasang anda berapa?Faktor Kali Meter : Faktor Pengali meter berdasarkan setting CT Trafo andaFaktor Rugi Trafo : Faktor Rugi trafo biasanya bagian tehnik PLN yang menentukan. Letak Meteran yang dipasang terhadap TrafoTapi semua ini bisa didapat di Data Pelanggan anda.
contoh :
Diketahui :
Tarif I3 dengan daya terpasang 1385000VA berarti 1385 KVA.
Faktor Meter : 2000
Faktor Rugi Trafo : 5 ( ini berarti ada penambahan perkalian 5 % jadi faktor kalinya 1.05 ) Faktor Rugi trafo setau saya ada 3 yaitu 1 atau 100% ,2 atau 102 % dan 5 atau 105 %.
Stan LWBP Awal : 2195
Stan LWBP Akhir : 2390
Stan WBP Awal :390
Stan WBP AKhir :441
Stan KVarh Awal : 1250
Stan Kvarh AKhir : 1369
Berapa Tagihan Listrik Sesuai TDL 2010 , TDL 2004 ? dan berapa tagihan yang harus dibayar?
Jawab :
Dalam Tarif Industri Menengah I3 ada tiga macam jenis tagihan PLN nya
LWBP, WBP dan KVarh. Mari Hitung satu persatu:
LWBP Pakai
Tarif I3 dengan daya terpasang 1385000VA berarti 1385 KVA.
Faktor Meter : 2000
Faktor Rugi Trafo : 5 ( ini berarti ada penambahan perkalian 5 % jadi faktor kalinya 1.05 ) Faktor Rugi trafo setau saya ada 3 yaitu 1 atau 100% ,2 atau 102 % dan 5 atau 105 %.
Stan LWBP Awal : 2195
Stan LWBP Akhir : 2390
Stan WBP Awal :390
Stan WBP AKhir :441
Stan KVarh Awal : 1250
Stan Kvarh AKhir : 1369
Berapa Tagihan Listrik Sesuai TDL 2010 , TDL 2004 ? dan berapa tagihan yang harus dibayar?
Jawab :
Dalam Tarif Industri Menengah I3 ada tiga macam jenis tagihan PLN nya
LWBP, WBP dan KVarh. Mari Hitung satu persatu:
LWBP Pakai
Rumus = ( stan akhir - stan awal ) * Faktor Meter * Faktor Rugi Trafo
( 2390 - 2195 ) * 2000 * 1.05 = 409.500
WBP Pakai
Rumus = ( stan akhir - stan awal ) * Faktor Meter * Faktor Rugi Trafo
( 441 - 390) * 2000 * 1.05 = 107.100
KVARH Pakai
Rumus = ( stan akhir - stan awal ) * Faktor Meter * Faktor Rugi Trafo
( 1369- 1250) * 2000 * 1.05 = 249.900
( 2390 - 2195 ) * 2000 * 1.05 = 409.500
WBP Pakai
Rumus = ( stan akhir - stan awal ) * Faktor Meter * Faktor Rugi Trafo
( 441 - 390) * 2000 * 1.05 = 107.100
KVARH Pakai
Rumus = ( stan akhir - stan awal ) * Faktor Meter * Faktor Rugi Trafo
( 1369- 1250) * 2000 * 1.05 = 249.900
Setelah dihitung Pemakaiannya sekarang kita hitung KWH nya untuk memastikan pemakaian nada normal atau tidak.
KWH / Kilo Watt Hour pakai adalah penjumlahan LWBP Pakai dan WBP Pakai
yaitu : 409.500 + 107.100 = 516.600
yaitu : 409.500 + 107.100 = 516.600
setelah terhitung KWH nya kita bisa mendapatkan Jamnyala
Rumus Jam Nyala = KWH / (daya dalam satuan KVA)
yaitu 516.600/ 1385 = 373 jam.
Ini berarti pemakain setara dengan pemakaian selama 373 jam dalam sebulan. Pemakaian maksimal secara Normal tidak akan melebihi 720 jam, logikanya jika melebihi berarti pemakaian secara hitungan matematis tidak Normal . Anda harus melakukan pengecekan ulang atas angka stan anda. Jika angka sudah benar tetapi pemakaian ternyata diatas 720 jam ada 2 kemungkinan :
Daya yang terpasang melebihi dari daya yang tercatat pada Data Pelanggan anda akibat dari kesalahan pembatas daya.Ada kesengajaan dari pihak pelanggan untuk menggantikan pembatas daya supaya bisa meningkatkan daya secara Ilegal. Hayo ini pencuriandalam TDL 2010 setau saya ada pembatasan memakaian minimum 40 jam nyala. Ini berarti jika pemakaian jamnyala kurang dari 40 jam maka di hitung sebagai pemakaian 40 jam. Sebagai ganti Biaya Beban atau abodemen yang diberlakukan pada TDL 2004 dan biaya beban atau abodemen pada TDL 2010 sudah ditiadakan. yanga ada yaitu tadi Rekening Minimum 40 jam nyala.
yaitu 516.600/ 1385 = 373 jam.
Ini berarti pemakain setara dengan pemakaian selama 373 jam dalam sebulan. Pemakaian maksimal secara Normal tidak akan melebihi 720 jam, logikanya jika melebihi berarti pemakaian secara hitungan matematis tidak Normal . Anda harus melakukan pengecekan ulang atas angka stan anda. Jika angka sudah benar tetapi pemakaian ternyata diatas 720 jam ada 2 kemungkinan :
Daya yang terpasang melebihi dari daya yang tercatat pada Data Pelanggan anda akibat dari kesalahan pembatas daya.Ada kesengajaan dari pihak pelanggan untuk menggantikan pembatas daya supaya bisa meningkatkan daya secara Ilegal. Hayo ini pencuriandalam TDL 2010 setau saya ada pembatasan memakaian minimum 40 jam nyala. Ini berarti jika pemakaian jamnyala kurang dari 40 jam maka di hitung sebagai pemakaian 40 jam. Sebagai ganti Biaya Beban atau abodemen yang diberlakukan pada TDL 2004 dan biaya beban atau abodemen pada TDL 2010 sudah ditiadakan. yanga ada yaitu tadi Rekening Minimum 40 jam nyala.
Masuk Kedalam Perhitungan Rupiah
Rupiah LWBP
Rumus : LWBP Pakai * Tarif LWBP
409.500 * Rp. 680 = Rp. 278. 460.000 ,-
Rupiah WBP
Rumus : LWBP Pakai * Tarif LWBP
107.100* Rp. 1.020 = Rp. 109.242.000
Rupiah KVarh
Rupiah KVarh ini dihitung jika Pemakaian KVarh melebihi 62 % KWH, selebihnya dari 62 % baru dihitung sebagai pemakaian daya semu.
Rumus :
Jika KVarh Pakai <=62 % dari KWH maka Rp. KVarh = Nol rupiah
Jika Kvarh Paka >62 % maka Rp KVarh = KVarh Pakai - (KWH * 62% )
mari Kita hitung :
62% *KWH = 62% * 516.600 = 320.292
KVarh Pakai : 249.900 jadi lebih kecil dari 62% *KWH maka
0 * Rp KVarh = 0 * 735 = Rp. 0 ,-
Sekarang Saatnya kita masukkan Ke dalam Rupiah Komponen Tagihan
Rp Minimum = Hanya Jika Jamnyala kurang dari 40 jam.Rp LWBP = Rp. 278. 460.000 ,-Rp WBP= Rp. 109.242.000RP Kvarh = Rp. 0 ,-RP PTL = Penjumlahan nomor 1 s/d 4 =RP. 387.702.000
Kenapa saya tanya Sudah oke apa belum ? Karena sebentar lagi saya akan menghitung Sesuai Dengan TDL 2004, Lho kok TDL 2004 ? Karena ada Capping 18 % yang harus dihitung dengan perbandingan TDL 2010 dan TDL 2004. Jelasnya Klik di Capping 18 % ini.
Singkatnya seperti ini, Capping 18 % ini akan membandingkan Hitungan TDL 2010 dan TDL 2004 , jika Hitungan TDL 2010 dibanding TDL 2004 melabihi 18 % maka hanya kan ditagihkan 18 % saja.
SIap SIap Untuk TDL 2004
Rumus tidak akan saya ulangi lagi karena sama, hanya beda di Rupiah Per KWH dari masing masing Blok LWBP , WBP dan KVarh. dan semua sudah saya jelaskan di sini
Rp Beban = KVa daya * Tarif = 1385 * Rp. 29.500 = Rp. 40.857.500
Rp. Lwbp = 409.500 * Rp. 349 = Rp. 179.770.500 ,-
Rp. WBP = 107.100 * 439 = Rp. 47.016.900,-
kenapa disini tarfi WBP dan LWBP sama ? karena pemakaian jam nyala > 350 jika jam nyala < 350 maka tarifnya dikalikan 2 lagi misal107.100 * 439 * 2
selanjutnya kita jumlahkan untuk mandapatkan RP PTL
Setalah dijumlahkan = Rp. 267.644.900
Nah sudah ketemu RP PTL TDL 2010 dan TDL 2004. Sekarang Kita bandingkan
RP PTL TDL 2010 : RP. 387.702.000
RP PTL TDL 2004 : Rp. 267.644.900
jika di bandingkan dalam prosentase
( (RP. 387.702.000 / Rp. 267.644.900) * 100 ) -100
hasilnya adalah 44.86 % , masih ingatkan aturannya?
Jika kenaikan dari TDL 2004 melebihi 18 % makan hanya ditagihna 118 % dari tagihan TDL 2004. dalam contoh ini kenaikan 44.89 % maka PTL yang di tagihankan
118 % * Rp. 267.644.900 = Rp. 315.820.982
dibulatkan menjadi :
Rp. 315.820.980 >> Inilah RP PTL yang akan ditagihkan
Rp. 315.820.980 >> Inilah RP PTL yang akan ditagihkan
Tapi ditambahkan :>
RP Materai = Rp. 6. 000,-
RP PPJ = 3 % * RP PTL hasil capping =
3% * Rp. 315.820.980 = Rp 7.579.705
Jika ada Tambahan Invoice dikenakan Rp. 4.000,-
Total yang harus Dibayar =Rp. 323.410.685
RP Materai = Rp. 6. 000,-
RP PPJ = 3 % * RP PTL hasil capping =
3% * Rp. 315.820.980 = Rp 7.579.705
Jika ada Tambahan Invoice dikenakan Rp. 4.000,-
Total yang harus Dibayar =Rp. 323.410.685
======================================
Keterangan :
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
WBP : Waktu Beban Puncak
Kvarh : Diperoleh dari daya Semu biasanya ditimbulkan oleh induksi dari alat alat elektrik yang di pergunakan.
RP PTL = Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik.
RP PPJ = Rupiah Pajak Penerangan Jalan
Keterangan :
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
WBP : Waktu Beban Puncak
Kvarh : Diperoleh dari daya Semu biasanya ditimbulkan oleh induksi dari alat alat elektrik yang di pergunakan.
RP PTL = Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik.
RP PPJ = Rupiah Pajak Penerangan Jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar